Waktu Perjalanan Dilakukan | Waktu perjalanan dilakukan pada saat:
- Libur nasional (National holiday) - adalah hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai
hari libur, seperti Hari Raya Idul Fitri/Adha, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Waisak;
- Libur sekolah untuk khusus pelajar/mahasiswa (School holiday for student) - adalah waktu yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau kepala sekolah bahwa pelajar dan mahasiswa untuk
sementara waktu tidak melakukan kegiatan pendidikan/kuliah, seperti libur kwartalan, libur
semesteran dan liburan kenaikan kelas/tingkat;
- Cuti untuk khusus karyawan (Vacation for worker) - adalah hari tidak masuk bekerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu atas permintaan atau pemberian atasannya. Pada
umumnya cuti ini diberikan dalam rangka usaha untuk memelihara kesegaran jasmani dan
rohani serta kepentingan lain bagi karyawan;
- Akhir pekan (Weekend) - adalah hari Sabtu atau Minggu yang bukan merupakan liburan
nasional, liburan sekolah, maupun cuti;
- Lainnya (Others) - adalah waktu selain yang di atas, seperti ibu rumah tangga yang melakukan
perjalanan selain pada akhir pekan dan hari libur nasional.
|
Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui usia dari responden tersebut. Usia tersebut dibulatkan kebawah, dalam arti usia tersebut merujuk saat ulang tahun terakhir dari si responden. |
Usaha Konstruksi | Usaha konstruksi adalah kegiatan yang melaksanakan pembongkaran, pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan/perbaikan bangunan konstruksi atas dasar kontrak, subkontrak untuk keperluan sendiri
atau untuk dijual/ditukar serta menunjang kehidupan dan menanggung resiko. |
Usaha Kartu Kredit | Usaha kartu kredit adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam transaksi pembelian
barang dan jasa para pemegang kartu kredit. |
Usaha Industri Karet Remah | Usaha industri karet remah adalah suatu usaha industri pengolahan karet yang melakukan kegiatan
mengubah bahan baku karet menjadi karet remah. Pabrik karet remah yang merupakan bagian dari
perusahaan perkebunan maupun bukan, dimasukkan sebagai usaha industri karet remah. |
Usaha Akomodasi | Usaha akomodasi adalah suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan
yang disediakan secara khusus, dan setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh
pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran. |
Urusan Kas dan Perhitungan | Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) adalah setiap penerimaan yang tidak mempengaruhi penerimaan
Pemda Tingkat II. |
Upah Riil | Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). |
Upah Pekerja Perkebunan | Upah pekerja perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah
tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit,
pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel
kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan
gratifikasi. |
Upah Nominal | Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. |